SUARAPOS.CO.ID, MUSIRAWAS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan memberikan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Piagam penghargaan tersebut langsung diterima oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, yang diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, didampingi oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan pada Jumat (26/1/2024).
Pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas meraih prestasi luar biasa di sektor pelayanan publik. Kolaborasi yang kokoh antara Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Irban RB & Kesra) dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Musi Rawas dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah membawa perubahan positif yang sangat diakui.
Pendampingan pelayanan publik telah dilakukan di berbagai unit di Kabupaten Musi Rawas, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, PKM Jayaloka, dan PKM Nawangsasi.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memperoleh zona hijau dengan nilai tertinggi, mencapai 94,95 (A), dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Dengan pencapaian ini, Kabupaten Musi Rawas memuncaki peringkat sebagai yang terbaik dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Prestasi ini diakui melalui Surat Keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Prestasi sebagai yang terbaik dalam sektor pelayanan publik se-Sumatera Selatan menjadi bukti komitmen besar dari Ibu Bupati Musi Rawas dalam membangun Kabupaten Musi Rawas.(suarapos/dhia)