“Pemerintah daerah mendukung langkah masyarakat karena tujuannya menjaga aset daerah agar tidak semakin rusak,” tegas Askolani.
Ia juga menyayangkan masih adanya perusahaan maupun pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tonase kendaraan. Padahal, Jalan Simpang Sungai Dua–SP RSA merupakan jalan kelas III yang hanya diperbolehkan dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 9 ton sesuai ketentuan yang berlaku.
Askolani mengungkapkan, sebelumnya pemerintah berencana mengundang kembali pihak perusahaan dan para pelaku usaha untuk membahas penggunaan jalan tersebut. Namun, melihat kondisi jalan yang terus mengalami kerusakan, masyarakat akhirnya mengambil langkah dengan memportal akses jalan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar mematuhi aturan tonase. Jangan sampai kepentingan bisnis justru merugikan masyarakat karena merusak infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap seluruh pihak dapat menaati aturan penggunaan jalan sehingga infrastruktur yang telah dibangun dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang tanpa mengalami kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Banyuasin didampingi Asisten I Setda Banyuasin Ir. Alpian Soleh, MM, Kepala Dinas PUPR Ir. H. Mohd. Riyan A. S., ST., MM., IPM., ASEAN.Eng, Kepala DPMPTSP Rayan Nurdinsyah, S.STP., M.Si, Plt. Kepala Dinas Kominfo Hj. Ida Bahagia, SH., MM, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Indah Deryane, M.Kes, Plt. Kepala Disperkimtan Ahmad Sabarudin, ST., M.Si, serta Camat Rambutan Mursal M., S.Hi., MH. (***)
















