SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Pangkalpinang tahun 2025 yang diterima Juni 2026 mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengamanan aset daerah, mulai dari dokumen kendaraan yang tidak jelas keberadaannya hingga pencatatan aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dalam audit pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin, BPK menemukan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor milik pemerintah daerah tidak disimpan sesuai ketentuan.
Dokumen asli seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Padahal, sesuai aturan, dokumen asli kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) seharusnya disimpan oleh Pengurus Barang Pengelola pada Bidang Aset Bakeuda.
Kondisi penyimpanan yang tidak terpusat ini dinilai BPK menimbulkan risiko besar, seperti kehilangan dokumen, kerusakan, hingga akses yang tidak sah terhadap bukti kepemilikan aset pemerintah.
Lebih mengejutkan, BPK menemukan sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan dan alat berat tidak diketahui keberadaannya. Total nilai aset yang dokumennya bermasalah mencapai Rp6,75 miliar.
Aset tersebut meliputi:
Kendaraan Daihatsu Xenia milik Bakeuda senilai Rp174,7 juta yang dokumen BPKB-nya tidak ditemukan.
















