PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono, menegaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tunjangan transportasi di DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021 masih berlanjut.
Asep mengatakan untuk berkas perkara DY sudah P21. Hanya saja saat ini, kata Asep, ada kebijakan karena yang bersangkutan masih mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024.
Seperti diketahui, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.
Sebagaimana diketahui 3 orang terdakwa saat ini sudah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Tidak dihentikan, kalau perkaranya sudah P21, nunggu sampai proses pencalonan DPDnya berakhir,” tegas Asep saat ditemui di Kantor Kejati Babel, Kamis (7/12/2023).
Asep menambahkan, kendati yang bersangkutan terpilih dalam pemilihan umum 2024, perkara ini masih terus akan berlanjut.
“Tetap lanjut tidak ada larangan, ini kan berkas sudah P21. Sehingga kita laporkan Tahap II, lalu dipanggil. Karena tidak ada hal yang menghentikan kasus ini jalan terus. Kan terbukti juga yang 3 terdakwa saat ini ditahan,” ujarnya. (dika)