SUARAPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon seluler saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik (politik uang) dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri kepada Mediaqu jaringan Suarapos.co.id, Selasa (13/2/23), malam.
“Aturan tersebut sudah tercantum dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu,” kata Amri.
Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.