Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
BangkaNasional

Bawaslu Bangka Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan

38
×

Bawaslu Bangka Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi dan implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu, di Ballroom Hotel Manunggal Sungailiat, Senin (29/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, mengungkapkan yang diundang sebagai peserta pada kegiatan hari ini adalah para Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bangka.

“Bawaslu Kabupaten Bangka berkewajiban melakukan sosialisasi terkait implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu ini kepada seluruh masyarakat dan stakeholder Pemilu,” ungkap dia.

Sugesti menuturkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar para ASN, Camat, Lurah dan Kades dapat bersikap netral, sehingga Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bangka dapat berjalan lancar, tertib dan kondusif.

Baca Juga  Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Sementara Penjabat Bupati Kabupaten Bangka, Muhammad Haris, mengatakan kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum sudah berjalan termasuk tahapannya, dan sangat penting dipahami.

Dikatakannya, tingkat partisipasi masyarakat itu harus terlibat secara langsung dalam setiap proses tahapan pemilu.

“Produk Bawaslu tidak bisa keluar dari produk yang dihasilkan lembaga lain,” ujar dia.

Lebih lanjut Muhammad Haris mengatakan, Peraturan Bawaslu memberikan dan mengiringi produk yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Seperti ada ASN atau PNS yang melanggar, Bawaslu tidak mempunyai ranah untuk memberikan sanksi, tapi sekedar rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Baca Juga  Beton Merah Putih Hadirkan Inovasi Prefabricated Modular Concrete Untuk Menjawab Tantangan Hunian Masa Depan

Muhammad Haris berharap output dari kegiatan ini diharapkan masyarakat ikut mengawasi, karena secara kuantitas Bawaslu tidak mungkin mengawasi secara keseluruhan.

Hal itu karena sumber daya manusia dari Bawaslu sangat terbatas, sehingga membutuhkan informasi dari semua masyarakat supaya proses Pemilu berjalan dengan lancar, tertib dan berintergritas.

Sementara untuk mekanisme pengaduan masyarakat, bisa melapor ke Bawaslu atau Panwaslu setiap tingkatan. Minimal memberikan informasi baik lewat medsos atau website Bawaslu.

“Pelapor dipastikan dilindungi,” imbuh dia.

Muhammad Haris berharap dari sosialisasi ini para ASN lebih memahami dan mengerti tentang peraturan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 ini.

Baca Juga  Pasca Bandara HAS Hanandjoeddin Dicabut, Ini Tanggapan Ketua DPRD Babel

“ASN diharapkan tidak memihak dan netral, serta tidak melakukan kegiatan politik secara langsung, dan mengetahui peraturan yang ada terkait Pemilu serentak ini,” demikian Haris. (rom)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!