Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BelitungPolitikRegional

Bawaslu Babel Sebut Ada 1.806 Pelanggaran Administrasi APK

52
×

Bawaslu Babel Sebut Ada 1.806 Pelanggaran Administrasi APK

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Bawaslu Bangka Belitung mencatat, memasuki hari ke-27 masa kampanye sebanyak 1.806 pelanggaran administrasi Alat Peraga Kampanye (APK), terjadi di semua kabupaten dan kota.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, EM. Osykar, saat rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu di Santika Hotel Bangka, Minggu (24/12/2023).

Terhitung dari 28 November 2023 silam, dari hasil pengawasan pihaknya hampir semua peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dengan semua metode yang ada, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan metode lainnya.

Baca Juga  Soal Gender, Calon Bupati Muba Dikritik Aktivis Perempuan

“Kami mencatat sejauh ini, ada kurang lebih 667 kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan metode lainnya seperti bazzar, baksos, pelombaan dan lain sebagainya,” jelas Osykar.

Osykar menjelaskan secara umum kegiatan kampanye memasuki hari ke-27, peserta kampanye kampanye cukup tertib dalam pengajuan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Hal ini terlihat dari terbitnya STTP dari kepolisian yang selalu kita dapatkan tembusannya.

Namun, tidak dipungkiri ada beberapa kampanye yang dalam pelaksanaannya dilapangan terkadang berbeda dari surat pemberitahuan yang di terima, misalkan lokasi, waktu, jumlah peserta dan bahkan metode kampanye.

Baca Juga  Tangkap Lima Pelaku Judi Dadu Guncang, Polisi Amankan Uang Rp69 Juta

Kendati demikian, kata Osykar pihak Bawaslu selalu mengedepankan fungsi pencegahan dengan mengingatkan kepada tim pelaksana kampanye untuk selalu taat dengan surat pemberitahuan sebelumnya.

“Beberapa hari lalu, kami sudah melakukan penertiban terhadap APK-APK yang pemasangan tidak sesuai dengan aturan khusunya SK KPU mengenai zona pemasangan APK.

Tentu dalam penertiban tersebut, kami tetap menjalankan prosedur sesuai dengan proses penanganan pelanggaran,” urainya.

“Kami juga mencatat, di semua kabupaten/kota sampai saat ini ada 1.806 pelanggaran administrasi APK.

Tentunya semua proses pengawasan maupun penanganan pelanggaran akan terus kami lakukan sampai akhir masa kampanye, masa tenang dan seterusnya,” tukas Osykar. (RC)

Baca Juga  PJ Gubernur Safrizal Minta Perusahaan Liburkan Karyawan Saat Pemilu

Sumber : suarabangka.com

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *