SUARAPOS.CO.ID – Direktorat Polisi Perairan Udara (Polairud) Polda Bangka Belitung (Babel), memusnahkan 1 ton barang bukti (BB) daging babi potong hasil tangkapan di Pelabuhan ASDP Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (12/6/2024), dini hari kemarin.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka AR selaku sopir truk berinisial.
Pemusnahan BB dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Risman Todoan Agung Gultom seizin Direktur Ditpolairud Polda Babel Kombes Pol Himawan.
Pemusnahan BB daging babi tersebut dihadiri Kepala Balai Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Babel Hasim.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti 1 ton daging babi. Daging babi tersebut digunakan sebagai kedok untuk menyelundupkan pasir timah illegal dari Belitung menuju ke Bangka,”ujar AKBP Gultom di lokasi pemusnahan BB, Dermaga Ditpolairud Polda Babel Jalan Lintas Timur, Kamis (13/6/2024).

















