SUARAPOS.CO.ID – Direktorat Polisi Perairan Udara (Polairud) Polda Bangka Belitung (Babel), memusnahkan 1 ton barang bukti (BB) daging babi potong hasil tangkapan di Pelabuhan ASDP Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (12/6/2024), dini hari kemarin.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka AR selaku sopir truk berinisial.
Pemusnahan BB dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Risman Todoan Agung Gultom seizin Direktur Ditpolairud Polda Babel Kombes Pol Himawan.
Pemusnahan BB daging babi tersebut dihadiri Kepala Balai Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Babel Hasim.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti 1 ton daging babi. Daging babi tersebut digunakan sebagai kedok untuk menyelundupkan pasir timah illegal dari Belitung menuju ke Bangka,”ujar AKBP Gultom di lokasi pemusnahan BB, Dermaga Ditpolairud Polda Babel Jalan Lintas Timur, Kamis (13/6/2024).
Kenapa barang bukti daging babi tersebut harus di musnahkan? Gultom menjelaskan karena kondisi daging babi tersebut telah membusuk.
“Kondisi daging babi sudah membusuk dan kami berkoordinasi dengan balai karantina merekomendasikan untuk dimusnahkan,”sambung Gultom.
Selain itu, pihaknya juga telah mengambil beberapa sample daging babi untuk kepentingan perkara.
“Ada beberapa sample yang kita ambil untuk nanti perkara ini dilanjutkan,”kata Gultom.
Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Provinsi Babel, Hasim mengatakan pemusnahan barang bukti daging babi yang telah membusuk dalap dilakukan dengan cara ditimbun atau dibakar.
“Kita sebenarnya hanya untuk pencegahan penyakitnya saja. Ini kan (BB) sudah busuk, ada rekomendasi dari kita untuk dimusnahkan,”ujar Hasim.
Hasim memastikan daging sapi tersebut merupakan Illegal karena tidak pernah melapor ke Balai Karantina.
“Tidak ada izin, tidak pernah lapor ke kita karena memang belum ada penunjukan pelabuhan pengeluaran dari kepala badan,”terangnya. (wahyu)