JAKARTA – Pemerintah menghapus utang UMKM senilai hingga Rp2,4 triliun per 23 Desember 2024 dinilai belum cukup. Pemerintah juga harus membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) kalau ingin disebut berkomitmen menguatkan perekonomian berbasis rakyat.
Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespons soal pemerintah yang sudah menghapus utang 67 ribu UMKM hingga Rp2,4 triliun per 23 Desember 2024.
“Penghapusan utang UMKM sebesar Rp2,4 triliun bentuk komitmen jika tidak diberlakukannya PPN 12 persen,” kata Hari kepada RMOL, jaringan Suarapos.co.id, Rabu (25/12/2024).
















