banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Hukum

Bawa 90.27 Gram Sabu, Warga OKI Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Babel

×

Bawa 90.27 Gram Sabu, Warga OKI Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial SU Alias Subhat (48) berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Senin (02/12/24) sekitar pukul 05.30 Wib.

Warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini ditangkap usai kedapatan memiliki 12 paket sabu seberat 90.27 gram.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pelaku diamankan di Kabupaten Bangka Selatan.

“Ya, Pelaku Subhat ini kita diamankan disebuah rumah di Jalan Bukit Permai Desa Toboali Bangka Selatan,”kata Fauzan, Selasa (3/12/24).

Dirumah tersebut, Tim Subdit II yang melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan belasan paket sedang sabu dan 1 unit timbangan digital warna silver.

Baca Juga  Kasus Penembakan Rahiman Dani Jalan di Tempat, JMSI Sayangkan Sikap Polisi

Selain itu, kata Fauzan, turut diamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone milik pelaku dan sejumlah uang tunai.

Tinggalkan Balasan