SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui perubahan dua peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (11/9/2026).
Dua Raperda yang disetujui yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah adalah masuknya ketentuan mengenai iuran pertambangan rakyat.
Menurut Eddy, aturan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah.
“Yang paling penting dan ditunggu-tunggu masyarakat adalah masuknya unsur iuran pertambangan rakyat. Ini bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus kepastian aturan,” kata Eddy usai rapat.
Selain mengatur sektor pertambangan rakyat, perubahan regulasi juga menyentuh struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
















