SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hakim Anggota Rizal dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan bukan merupakan alat bukti yang mengikat secara mutlak. Menurut majelis, hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk mengesampingkan pendapat ahli apabila tidak selaras dengan fakta persidangan dan alat bukti lainnya.
Majelis hakim juga menilai tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Salah satu pertimbangan penting dalam putusan tersebut adalah kondisi pasien saat pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dokter, pasien memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.
Menurut majelis, skor tersebut masih berada dalam kategori risiko sedang sehingga belum menjadi indikasi yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian pertimbangan majelis hakim.
















