SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar itu membahas perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan (BPP), penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan ranperda.
Dalam rapat tersebut, Eddy menjelaskan perubahan struktur Fraksi BPP dilakukan berdasarkan surat Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan DPRD Babel Nomor 08/F.BPP/IV/2026 tentang perubahan struktur fraksi.
Menurutnya, perubahan tersebut wajib diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Dengan mempedomani tata tertib DPRD, maka keputusan ini harus dibacakan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Eddy.
Setelah surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Babel, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Perubahan susunan fraksi tersebut kemudian disetujui secara bersama.
Selain itu, DPRD Babel juga menerima penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
















