banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Dishub Pangkalpinang Tepis Isu Pungli, Realisasi Retribusi Parkir Capai Rp1,29 Miliar

×

Dishub Pangkalpinang Tepis Isu Pungli, Realisasi Retribusi Parkir Capai Rp1,29 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan, menegaskan, bahwa seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir di wilayahnya dilakukan secara resmi dan transparan.

Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya di Suarapos.co.id dan sejumlah media Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, pada edisi Senin 27 Oktober 2025,
Yang menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru pungut saat mengambil setoran kepada sejumlah juru parkir (jukir) tanpa bukti resmi.

“Setiap juru pungut yang bertugas sudah memiliki SK resmi dari Dinas Perhubungan. Mereka juga wajib memakai atribut resmi, seperti baju dan jaket Dishub, motor dinas berwarna merah, serta ID card yang jelas terlihat. Semua titik yang dipungut retribusinya merupakan titik parkir resmi yang ditetapkan,” kata Welly saat jumpa pers di salah satu kedai kopi Kota Pangkalpinang, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga  Perdana Digelar, Festival Kampung Bintang Ditargetkan Jadi Event Nasional

Ia menegaskan, Dishub tidak memungut retribusi dari juru parkir ilegal. Jika ditemukan oknum yang mengatasnamakan Dishub dan memungut di luar wilayah yang telah ditetapkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Kalau ada yang memungut di jalan nasional atau provinsi dan mengaku dari Dishub, itu pelanggaran. Kami akan usut dan tindak,” ujarnya.

Selain itu, Welly meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan kejanggalan atau dugaan penyimpangan di lapangan.

Tinggalkan Balasan