SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan tanggal 27 Agustus sebagai hari libur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh PJ Walikota M. Unu Ibnudin dengan Nomor 22 Tahun 2025 tentang penetapan Hari Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 sebagai hari libur.
Dalam surat edaran tersebut, PJ Walikota M. Unu Ibnudin menyampaikan pengusaha atau pimpinan perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perangkat daerah/BUMN/BUMD maupun Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Pendidikan, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, serta Perhubungan dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar pimpinan Perangkat Daerah BUMN/BUMD maupun Swasta dapat mengatur penugasan pegawai pada hari dimaksud, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
















