SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Sebuah terobosan signifikan datang bagi ribuan masyarakat di seluruh Indonesia yang selama ini bergantung pada sumur minyak ilegal.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas penambangan minyak rakyat yang sebelumnya terlarang, kini resmi dilegalkan.
Kabar gembira ini disambut antusias dari Jawa hingga Papua, namun sorotan utama tertuju pada Musi Banyuasin (Muba), yang disebut-sebut sebagai inisiator utama di balik kebijakan revolusioner ini.
Lalu, seberapa besar potensi minyak dari sumur-sumur rakyat ini dan bagaimana kontribusinya bagi pemasukan daerah?
“Walau wong dusun, kalau hendak, galak dan mau pasti bisa,” tegas Bupati Muba, HM Toha, di hadapan ratusan pengelola dan pemilik lahan sumur minyak masyarakat pada Rabu 18 Juni 2025 Â di Pendopo Bupati Muba, Sekayu.
















