banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara PalembangSumsel

Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

×

Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Sebarkan artikel ini
Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

SUARAPOS.CO.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencetak sejarah baru dengan menetapkan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam skandal korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Salah satu tersangka adalah seorang oknum pengacara berinisial MO, yang diduga kuat merancang skenario untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

MO ditetapkan sebagai tersangka bersama MA, yang merupakan mantan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2019-2020.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga  Gelar Job Fit, Penyegaran Birokrasi Profesional ASN

Menurut Umaryadi, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara. “Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MO melakukan pengkondisian agar MA, yang saat itu menjadi salah satu tersangka korupsi, bisa lolos dari jerat pidana,” jelasnya.

Modus yang digunakan MO adalah menyusun skenario seolah-olah MA tidak terlibat dalam tindakan korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa.

Kecurigaan tim penyidik Kejati Sumsel muncul setelah mencium adanya manipulasi fakta yang dimainkan keduanya, sehingga dakwaan yang dibuat tidak mencerminkan kejadian sebenarnya.

“MO dan MA bekerja sama menyusun skenario untuk menutupi peran MA dalam proyek korupsi tersebut. Tujuannya jelas, agar fakta hukum di pengadilan tidak mencerminkan kejadian yang sesungguhnya,” tegas Umaryadi.

Baca Juga  Merasa Barang Ilegal, Warga Sanga Desa Serahkan Dua Senpi Rakitan ke Polsek

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 22 UU yang sama.

Tinggalkan Balasan