WhatsApp Image 2026-04-10 at 16.53.20
previous arrow
next arrow
BUMN & KorporasiHot News

7 Perusahaan BUMN Dibubarkan: Berikut Penjelasan dari Kementerian

×

7 Perusahaan BUMN Dibubarkan: Berikut Penjelasan dari Kementerian

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengumumkan progres terbaru pembubaran 7 BUMN. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan, pembubaran 7 BUMN merupakan salah satu bagian dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kementerian BUMN dalam empat tahun terakhir.

Keputusan Pembubaran merupakan langkah tegas yang dilakukan terhadap 7 BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Khususnya dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2023.

Baca Juga  Kejagung Tahan Kadis ESDM Babel Terkait Perkara Timah

Tinggalkan Balasan