SUARAPOS.CO.ID – Sebanyak 303 tenaga honorer Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Akibatnya mereka terancam kehilangan pekerjaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Babel, Dra Susanti M AP mengatakan, penyebab 303 honorer tersebut tidak masuk dalam database di karenakan belum bekerja selama 1 tahun, terhitung pada akhir Desember 2021.
Pemprov Kepulauan Babel tetap mengikuti amanat UU No 20 Tahun 2023 pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menyelesaikan persoalan terkait pegawai honorer, paling lambat akhir Desember 2024.
Sebab, yang menentukan regulasi, bukan dari Pemprov yang dalam hal ini BKPSDMD, melainkan BKN.
















