SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, pada Selasa (14/11/2023), lalu. Tiga orang tersangka merupakan pemilik tambang.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pemilik tambang,”ujar Kasat Polair Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono kepada Games Babel, Kamis (16/11/2023).
Yudi mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Tiga tersangka ditahan, sekarang masih dalam pemeriksaan,”jelasnya.
















