SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, pada Selasa (14/11/2023), lalu. Tiga orang tersangka merupakan pemilik tambang.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah pemilik tambang,”ujar Kasat Polair Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono kepada Games Babel, Kamis (16/11/2023).
Yudi mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Tiga tersangka ditahan, sekarang masih dalam pemeriksaan,”jelasnya.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit ponton berikut alat tambang dan pasir timah yang belum dicuci.
“Rencananya besok (Jumat..red), akan dikirim SPDP,”jelas Iptu Yudi.
Diberitakan sebelumnya, Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama personil KP XXVIII-2005 Ditrektorat Polairud Polda Babel, melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Belo Laut, Selasa (14/11/2023).
“Sebelumnya personil sudah melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan penambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut,”ujar Iptu Yudi Lasmono, Selasa (14/11/2023), malam. (wah)
Sumber: Gabungan Media Siber Babel