SUARAPOS.CO.ID – Satuan Polairud Polres Bangka Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di perairan Tembelok – Keranggan Kecamatan Mentok.
Adapun mereka yang ditahan terdiri dari 4 penambang Tembelok Jilid 1 dan 7 penambang Tembelok Jilid II
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk melalui Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Yudi Laksmono mengatakan, barang bukti yang diamankan kini sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
“Tembelok jilid 1 berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (tahap 1), sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberapa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”ujar Iptu Yudi, Kamis (16/11/2023), sore.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyerahan trsangka dan barang bukti ke JPU (tahap II,”sambungnya.
Iptu Yudi menegaskan semua tersangka yang ditangkap di perairan Tembelok masih tetap ditahan di Mapolres Bangka Barat dan sudah dilaksanakan perpanjangan masa tahanan dari jaksa penuntut umum.
Sementara, untuk perkara tambang ilegal di perairan Tembelok jilid 2, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka, semua juga dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik.
“Tembelok jilid 2 kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,”tegas Yudi. (wah/rom/games Babel)